KATA PENGANTAR
Kami panjajtkan puji syukur
kehadirat tuhan yang maha esa yang telah memberi petunjuk dan kemudahan kepada
kami dalam menyelesaikan tugas makalah masalah masalah ke Khilafiahan.
Materi yang disajikan dalam makalah ini berupa beberapa materi yang bersangkutan dengan Negara dan Konstitusi. Dengan dipresentasikan makalah ini, kami mengharapkan bias dipelajari dengan baik dan dapat berfikir kreatif dalam menanggapi isu Islaman.
Dengan demikian makalah ini dibuat, semoga makalah ini bermanfaat untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa – mahasiswi universitas Mathla’ul Anwar.
Materi yang disajikan dalam makalah ini berupa beberapa materi yang bersangkutan dengan Negara dan Konstitusi. Dengan dipresentasikan makalah ini, kami mengharapkan bias dipelajari dengan baik dan dapat berfikir kreatif dalam menanggapi isu Islaman.
Dengan demikian makalah ini dibuat, semoga makalah ini bermanfaat untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa – mahasiswi universitas Mathla’ul Anwar.
MASALAH KHLIFIAH
PERNGERTIAN , LATAR BELAKANG DAN FAKTOR
PENYEBABNYA
A. Pengertian
Masalah Khilafiah
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil
dari bahasa Arab yang berarti berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara
terminologis, khilafiyah adalah perselisihan paham atau pendapat dikalangan
para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu
ketentuan hukum tertentu.
Perbedaan pendapat dikalangan fuqaha
adalah suatu hal yang wajar dan sesuai dengan corak ijtihad, dan mereka sendiri
masih tetap berada di sekitar apa yang ditunjuki oleh Syara’.
Dengan demikian, masalah khilafiah
merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman terhadap sumber hukum
Islam
.
B. Ruang
lingkup dari MasalahKhilafiah
Masalah khilafiyah itu jangan dianggap
hal-hal yang negatif dalam Islam tetapi sebaliknya hanya membawa rahmat bagi
umat Islam.Seperti yang kita ketahui, bahwa dalil atau sumber hukum islam itu
terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli ( yang berasal dari
nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua adalah dalil-dalil yang bukan
berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari
dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid.
Namun demikian tidak berarti terlepas dan tidak ada hubungannya dengan
asas-asas pokok agama islam yang terdapat dalam nash.
Karena dari dalil-dalil ijtihadi dapat
dihasilkan hukum islam maka bagi ulama’ ushul dan Fuqoha ia disebut
juga sumber atau dalil hukum Islam. adapun dalil-dalil ijtihadi yang disepakati
itu para ulama’ ushul fiqh membaginya menjadi dua, yaitu : pertama dalil-dalil
yang disepakati para Mujtahid yaitu, Ijma’ dan Qiyas. Kedua, dalil-dalil yang
diperselisihkan adalah Istihsan, Ishtishlah, istishab, Urf, Sadduz
Dzari’ah, mazdhab sahabat.
· Perbedaan
Pendapat Dalam Ijma'
Pada masa rasulullah saw., tidak ada
pembicaraan tentang ijma' sebagai sumber hukum syara', karena sumber segala
hukum syara' adalah Rasulullah saw. Akan tetapi setelah Rasulullah saw. wafat,
dan setelah kaum muslimin mengalami sesuatu peristiwa hukum yang tidak pernah
dialami sebelumnya yang dengan sendirinya tidak pernah menanyakan hukumnya
kepada Rasulullah saw., maka bagaimanapun juga mereka harus mencari ketentuan
hukumnya. Bagi mereka tidak ada cara lain kecuali harus mempelajari dan
menggali apa yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah saw, berupa Alquran dan
hadis disamping menerapkan aturan-aturan pokok yang telah mereka peroleh selama
pergaulan dengan Nabi saw. Jawaban mereka yang mempelajari hukum
peristiwa-peristiwa yang terjadi kadang-kadang sama dan merupakan kebulatan
pendapat, tapi kadang-kadang jawaban, mereka juga berbeda-beda. Terhadap
pendapat yang masih diperselisihkan, maka diserahkan kepada khalifah untuk
dipakai atau tidaknya.
Sebagai contoh disini antara lain ialah
masalah menjatuhkan talak tiga kali dengan sekaligus. Jumhur Ulama Fuqaha,
termasuk imam-imam mazhab yang empat, mengatakan bahwa talak tiga dengan
sekaligus jatuh tiga juga. Alasan-alasan mereka ialah adanya ijma' (kebulatan
pendapat) atas jatuhnya tiga talak tersebut pada masa Khalifah Umar r.a.
Diriwayatkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus pada masa-masa
Rasulullah saw. dan Khalifah Abu Bakar ra., jatuh satu saja, yakni menjadi
talak raj'i. Akan tetapi Khalifah Umar r.a. memandang perlu untuk dianggap
jatuh tiga juga, agar menjadi pengajaran bagi orang yang suka menjatuhkan tiga
talak sekaligus. Tindakan Khalifah Umar tersebut kemudian disetujui oleh para
sahabat dan persetujuan tersebut dianggap sebagai ijma'.
"Dalam musnad Munad, diriwayatkan
bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata sebagai berikut: Rukanah bin Abdi Yazid
menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majlis (tempat), kemudian ra menjadi susah sekali atas
istrinya tersebut. Maka Nabi saw., bertanya kepadanya: Bagaimana cara kamu
menceraikannya ?.
Jawab Rukanah: Saya cerakan dia tiga
kali dalam satu majlis. Maka berkata Nabi saw.: Itu hanya satu kali talak, maka
kembalikan dia".
Meskipun ada hadis tersebut, namun
karena adanya anggapan telah terjadinya ijma' atas jatuhnya talak tiga juga
pada masa Umar r.a. maka para fuqaha tidak mau menerima hadis tersebut dan
memakai ketentuan yang telah dipakai sebelum masa Umar ra., dengan alasan bahwa
terjadinya ijma' atas sesuatu perkara yang berbeda dengan ketentuan hadis
tersebut menunjukkan adanya sesuatu nash yang telah membatalkan hadis tersebut
telah berakhir, atau karena keluarnya hadis tersebut dipertalikan dengan
hal-hal yang kemudian tidak terdapat lagi.
· Perbedaan
Pendapat Dalam Qiyas
Dengan wafatnya Rasulullah saw., maka
para sahabat terpaksa harus memeras otak untuk mengetahui hukum sesuatu
peristiwa yang dihadapi. Kalau peristiwa tersebut ada kemiripannya dengan apa
yang pernah terjadi pada masa rasul, maka mereka tinggal menerapkan hukum yang
telah ada, dan kalau tidak ada kemiripannya, maka mereka dalam menetapkan hukum
kadang-kadang berpedoman pada jiwa syariat yang umum, atau menghapuskan
kesempitan tanpa mempunyai syarat-syarat dan aturan-aturan penetapan hukum yang
dikenal pada masa kemudiannya. Cara-cara yang sama juga dipakai oleh
fuqaha-fuqaha angkatan berikutnya. Akan tetapi, pada masa kemudian timbullah
orang-orang yang memakai cara-cara tersebut bukan pada tempatnya, dan sebagai
akibatnya sudah barang tentu adalah penetapan hukum yang tidak tepat, Maka
timbullah pembahasan tentang dalil-dalil hukum, syarat-syarat pemakaiannya dan
cara-cara menerapkannya. Dari sini maka timbullah perselisihan tentang beberapa
macam dalil (sumber) hukum, dan diantara ialah qiyas.
Perbedaan pendirian tentang pemakaian
qiyas sudah barang tentu menimbulkan perbedaan dalam menetapkan hukum, sebab
apa yang dketapkan hukumnya berdasarkan qiyas oleh fuqaha pemakai qiyas akan
dikembalikan hukumnya kepada kebolehan asli oleh fuqaha bukan pemakai qiyas.
Sebagai contoh perbedaan pendapat karena qiyas ialah, mengenai hukuman minuman
keras. Menurut Sahabat Ali r.a., hukumannya ialah delapan puluh kali cambukan
(jilid), sebab seseorang apabila telah mabuk maka ia membuat fitnah, sedang
hukuman memfitnah ialah delapan kali cambukan. Jadi minuman-minuman keras
dipersamakan dengan membuat fitnah. Akan tetapi bagi fuqaha Dhahiri, disebabkan
mereka tidak mau menggunakan qiyas, maka dalam penetapan hukuman bagi
minuman-minuman keras mereka berpijak pada nash-nash syari'at yang umum, dan
dalam hal ini, mereka menetapkan hukuman "ta'zir" artinya besarnya
hukuman perbuatan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa sesuatu
masa, bukan didasarkan atas batasan tertentu (had).
C. Faktor-faktor
penyebab terjadinya masalah Khilafiah
Berbagai-bagai
sebab telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, yang pada garis
besarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu pertama, perbedaan
pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum, apakah bisa dijadikan dasar
penetapan hukum atau tidak.Kedua, perbedaan pendirian tentang
aturan-aturan bahasa dalam pemahaman terhadap sesuatu nash (Alquran dan
Alhadits).
Suatu hal yang telah kita ketahui
bersama bahwa seorang ulama itu tepercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya
. terjadi menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah
kebenaran. Namun para ulama bisa saja terjatuh ke dalam kesalahan saat
menyebutkan suatu hukum syariat. Kesalahan pasti bisa terjadi, karena manusia
pada dasarnya lemah ilmu dan pemahamannya. Pengetahuannya pun terbatas, tidak
bisa meliputi seluruh perkara.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1. Karena
dalil belum sampai kepadanya.
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه.
“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه.
“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
2. Adakalanya
hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada
yang membawa beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu bertentangan dengan yang
lebih kuat darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang menurutnya lebih kuat.
Sebagai akibat dari banyaknya
periwayatan terhadap hadis-hadis nabi, bermacam-macam keadaan si perawi dari
segi kejujuran, ketelitian dan ingatan, bermacam-macamnya jalan periwayatan
hadis atau tidaknya, sampai atau tidaknya ujung periwayatan hadis kepada rasul,
mendengarnya si perawi dari gurunya langsung atau tidak, penyendiriannya
periwayatan seseorang perawi atau ada orang lain yang meriwayatkan hadis yang
sama, dan keadaan-keadaan lain dari pada periwayatan hadis, sebagai akibat dari
pada itu semua, maka timbullah pembagian hadis nabi kepada hadis-hadis
mutawatir dan hadis ahad. Hadis Ahad dibagi menjadi hadis sahih, hasan, dan
dha'if. Terhadap hadis sahih dan hasan, maka tidak ada seorang fuqahapun yang
tidak memakainya, akan tetapi perselisihan bisa terjadi mengenai sahih atau
tidaknya suatu hadis, di mana menurut seseorang dianggap sahih sedang menurut orang
lain dianggap tidak sahih. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan penilaian
terhadap hal-hal yang menyangkut segi periwayatannya, seperti seorang perawi
bisa dipercaya oleh seseorang sedang oleh orang lain tidak, atau ia dianggap
mendengar sendiri dari gurunya, sedang menurut penyelidikan orang lain tidak
mendengar sendiri, atau seseorang perawi bukan dari golongannya sendiri, atau
adanya penetapan syarat-syarat kesahihaan sesuatu hadis yang tidak dianggap
perlu oleh orang lain. Sebagai contoh di sini ialah mengenai orang puasa yang
makan karena lupa. Menurut Ulama Madzhaf Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, orang
tersebut meneruskan puasanya tanpa qadha' lagi (mengulangi puasa). Mereka
berdasarkan hadis yang dipandang shahih, dan diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni
dari sahabat abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw sebagai berikut.
"Jika orang yang sedang
berpuasa makan atau minum karena lupa, maka ia (makan atau minum)
adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepadanya dan tidak ada qadha
atasnya".
Menurut Imam Malik, Ibnu Abnu Abi Laila
dan beberapa Ulama Syi'ah, menganggap bahwa hadis tersebut tidak shahih, oleh
karena itu orang puasa yang makan atau minum karena lupa tersebut puasanya
batal dan harus diqadha.
3. Hadits
telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4. Dalil
telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang
diinginkan.
Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء"
Artinya: Atau kalian menyentuh
perempuan, dalam surat Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa
sekadar seorang lelaki menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’
(bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat
inilah yang benar, dengan landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan
tidak berwudhu.
5. Telah
sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya
telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia
belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6. Telah
datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil
yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan
ulama).
7. Terkadang
sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil
suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.
111. KESIMPULAN
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil
dari bahasa Arab yang berarti berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara
terminologis, khilafiyah adalah perselisihan paham atau pendapat dikalangan
para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu
ketentuan hukum tertentu.
Dalil atau sumber hukum islam itu
terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli ( yang berasal dari
nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua adalah dalil-dalil yang bukan
berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari
dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid).
Sebab terjadinya perselisihan pendapat
di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1. Karena
dalil belum sampai kepadanya.
2. Adakalanya
hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada
yang membawa beritanya.
3. Hadits
telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4. Dalil
telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang
diinginkan.
5. Telah
sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya
telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia
belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6. Telah
datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil
yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan
ulama).
7. Terkadang
sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil
suatu pendalilan yang tidak kuat dari
DAFTAR PUSTAKA
KRITIK DAN SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar