Selasa, 13 Januari 2015

khilafiah

KATA PENGANTAR

           Kami panjajtkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa yang telah memberi petunjuk dan kemudahan kepada kami dalam menyelesaikan tugas makalah masalah masalah ke Khilafiahan.
Materi yang disajikan dalam makalah ini berupa beberapa materi yang bersangkutan dengan Negara dan Konstitusi. Dengan dipresentasikan makalah ini, kami mengharapkan bias dipelajari dengan baik dan dapat berfikir kreatif dalam menanggapi isu Islaman.
Dengan demikian makalah ini dibuat, semoga makalah ini bermanfaat untuk mengembangkan pengetahuan mahasiswa – mahasiswi universitas Mathla’ul Anwar.


MASALAH KHLIFIAH

PERNGERTIAN , LATAR BELAKANG DAN FAKTOR PENYEBABNYA

 A.     Pengertian Masalah Khilafiah
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara terminologis, khilafiyah adalah perselisihan paham atau pendapat dikalangan para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Perbedaan pendapat dikalangan fuqaha adalah suatu hal yang wajar dan sesuai dengan corak ijtihad, dan mereka sendiri masih tetap berada di sekitar apa yang ditunjuki oleh Syara’.
Dengan demikian, masalah khilafiah merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman terhadap sumber hukum Islam
.
   B.     Ruang lingkup dari MasalahKhilafiah
Masalah khilafiyah itu jangan dianggap hal-hal yang negatif dalam Islam tetapi sebaliknya hanya membawa rahmat bagi umat Islam.Seperti yang kita ketahui, bahwa dalil atau sumber hukum islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli ( yang berasal dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid. Namun demikian tidak berarti terlepas dan tidak ada hubungannya dengan  asas-asas pokok agama islam yang terdapat dalam nash.
             Karena dari dalil-dalil ijtihadi dapat dihasilkan hukum islam  maka bagi ulama’ ushul dan Fuqoha  ia disebut juga sumber atau dalil hukum Islam. adapun dalil-dalil ijtihadi yang disepakati itu para ulama’ ushul fiqh membaginya menjadi dua, yaitu : pertama dalil-dalil yang disepakati para Mujtahid yaitu, Ijma’ dan Qiyas. Kedua, dalil-dalil yang diperselisihkan adalah Istihsan, Ishtishlah, istishab, Urf, Sadduz Dzari’ah,  mazdhab sahabat.
·         Perbedaan Pendapat Dalam Ijma'
Pada masa rasulullah saw., tidak ada pembicaraan tentang ijma' sebagai sumber hukum syara', karena sumber segala hukum syara' adalah Rasulullah saw. Akan tetapi setelah Rasulullah saw. wafat, dan setelah kaum muslimin mengalami sesuatu peristiwa hukum yang tidak pernah dialami sebelumnya yang dengan sendirinya tidak pernah menanyakan hukumnya kepada Rasulullah saw., maka bagaimanapun juga mereka harus mencari ketentuan hukumnya. Bagi mereka tidak ada cara lain kecuali harus mempelajari dan menggali apa yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah saw, berupa Alquran dan hadis disamping menerapkan aturan-aturan pokok yang telah mereka peroleh selama pergaulan dengan Nabi saw. Jawaban mereka yang mempelajari hukum peristiwa-peristiwa yang terjadi kadang-kadang sama dan merupakan kebulatan pendapat, tapi kadang-kadang jawaban, mereka juga berbeda-beda. Terhadap pendapat yang masih diperselisihkan, maka diserahkan kepada khalifah untuk dipakai atau tidaknya.
Sebagai contoh disini antara lain ialah masalah menjatuhkan talak tiga kali dengan sekaligus. Jumhur Ulama Fuqaha, termasuk imam-imam mazhab yang empat, mengatakan bahwa talak tiga dengan sekaligus jatuh tiga juga. Alasan-alasan mereka ialah adanya ijma' (kebulatan pendapat) atas jatuhnya tiga talak tersebut pada masa Khalifah Umar r.a. Diriwayatkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus pada masa-masa Rasulullah saw. dan Khalifah Abu Bakar ra., jatuh satu saja, yakni menjadi talak raj'i. Akan tetapi Khalifah Umar r.a. memandang perlu untuk dianggap jatuh tiga juga, agar menjadi pengajaran bagi orang yang suka menjatuhkan tiga talak sekaligus. Tindakan Khalifah Umar tersebut kemudian disetujui oleh para sahabat dan persetujuan tersebut dianggap sebagai ijma'.
"Dalam musnad Munad, diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata sebagai berikut: Rukanah bin Abdi Yazid menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majlis (tempat), kemudian ra menjadi susah sekali atas istrinya tersebut. Maka Nabi saw., bertanya kepadanya: Bagaimana cara kamu menceraikannya ?.
Jawab Rukanah: Saya cerakan dia tiga kali dalam satu majlis. Maka berkata Nabi saw.: Itu hanya satu kali talak, maka kembalikan dia".
Meskipun ada hadis tersebut, namun karena adanya anggapan telah terjadinya ijma' atas jatuhnya talak tiga juga pada masa Umar r.a. maka para fuqaha tidak mau menerima hadis tersebut dan memakai ketentuan yang telah dipakai sebelum masa Umar ra., dengan alasan bahwa terjadinya ijma' atas sesuatu perkara yang berbeda dengan ketentuan hadis tersebut menunjukkan adanya sesuatu nash yang telah membatalkan hadis tersebut telah berakhir, atau karena keluarnya hadis tersebut dipertalikan dengan hal-hal yang kemudian tidak terdapat lagi.
·         Perbedaan Pendapat Dalam Qiyas
Dengan wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat terpaksa harus memeras otak untuk mengetahui hukum sesuatu peristiwa yang dihadapi. Kalau peristiwa tersebut ada kemiripannya dengan apa yang pernah terjadi pada masa rasul, maka mereka tinggal menerapkan hukum yang telah ada, dan kalau tidak ada kemiripannya, maka mereka dalam menetapkan hukum kadang-kadang berpedoman pada jiwa syariat yang umum, atau menghapuskan kesempitan tanpa mempunyai syarat-syarat dan aturan-aturan penetapan hukum yang dikenal pada masa kemudiannya. Cara-cara yang sama juga dipakai oleh fuqaha-fuqaha angkatan berikutnya. Akan tetapi, pada masa kemudian timbullah orang-orang yang memakai cara-cara tersebut bukan pada tempatnya, dan sebagai akibatnya sudah barang tentu adalah penetapan hukum yang tidak tepat, Maka timbullah pembahasan tentang dalil-dalil hukum, syarat-syarat pemakaiannya dan cara-cara menerapkannya. Dari sini maka timbullah perselisihan tentang beberapa macam dalil (sumber) hukum, dan diantara ialah qiyas.
Perbedaan pendirian tentang pemakaian qiyas sudah barang tentu menimbulkan perbedaan dalam menetapkan hukum, sebab apa yang dketapkan hukumnya berdasarkan qiyas oleh fuqaha pemakai qiyas akan dikembalikan hukumnya kepada kebolehan asli oleh fuqaha bukan pemakai qiyas. Sebagai contoh perbedaan pendapat karena qiyas ialah, mengenai hukuman minuman keras. Menurut Sahabat Ali r.a., hukumannya ialah delapan puluh kali cambukan (jilid), sebab seseorang apabila telah mabuk maka ia membuat fitnah, sedang hukuman memfitnah ialah delapan kali cambukan. Jadi minuman-minuman keras dipersamakan dengan membuat fitnah. Akan tetapi bagi fuqaha Dhahiri, disebabkan mereka tidak mau menggunakan qiyas, maka dalam penetapan hukuman bagi minuman-minuman keras mereka berpijak pada nash-nash syari'at yang umum, dan dalam hal ini, mereka menetapkan hukuman "ta'zir" artinya besarnya hukuman perbuatan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa sesuatu masa, bukan didasarkan atas batasan tertentu (had).

    C.     Faktor-faktor penyebab terjadinya masalah Khilafiah
Berbagai-bagai sebab telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, yang pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu pertama, perbedaan pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum, apakah bisa dijadikan dasar penetapan hukum atau tidak.Kedua, perbedaan pendirian tentang aturan-aturan bahasa dalam pemahaman terhadap sesuatu nash (Alquran dan Alhadits).
Suatu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa seorang ulama itu  tepercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya . terjadi menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah kebenaran. Namun para ulama bisa saja terjatuh ke dalam kesalahan saat menyebutkan suatu hukum syariat. Kesalahan pasti bisa terjadi, karena manusia pada dasarnya lemah ilmu dan pemahamannya. Pengetahuannya pun terbatas, tidak bisa meliputi seluruh perkara.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1.    Karena dalil belum sampai kepadanya.
Hal ini tidak hanya terjadi setelah zaman para sahabat. Bahkan di zaman mereka pun pernah terjadi. Seperti tersebut dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan safar menuju Syam. Di tengah perjalanan dikabarkan kepadanya bahwa di Syam tengah terjadi wabah tha’un. ‘Umar menghentikan perjalanannya dan bermusyawarah dengan para sahabat. Mereka berselisih pendapat. Ada yang mengusulkan untuk pulang dan ada yang berpendapat terus melanjutkan. Ketika mereka tengah bermusyawarah, datang Abdurrahman bin ‘Auf yang tadinya tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan. Abdurrahman mengatakan: “Saya memiliki ilmu tentang ini. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
.
“Jika kalian mendengar di suatu negeri ada tha’un maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika terjadi di tempat yang kalian ada di sana maka janganlah keluar (dari daerah tersebut) untuk lari darinya.” (Lihat Shahih Al-Bukhari no. 5729)
2.    Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa beritanya. Dia memandang bahwa hadits itu bertentangan dengan yang lebih kuat darinya. Sehingga dia mengambil dalil yang menurutnya lebih kuat.
Sebagai akibat dari banyaknya periwayatan terhadap hadis-hadis nabi, bermacam-macam keadaan si perawi dari segi kejujuran, ketelitian dan ingatan, bermacam-macamnya jalan periwayatan hadis atau tidaknya, sampai atau tidaknya ujung periwayatan hadis kepada rasul, mendengarnya si perawi dari gurunya langsung atau tidak, penyendiriannya periwayatan seseorang perawi atau ada orang lain yang meriwayatkan hadis yang sama, dan keadaan-keadaan lain dari pada periwayatan hadis, sebagai akibat dari pada itu semua, maka timbullah pembagian hadis nabi kepada hadis-hadis mutawatir dan hadis ahad. Hadis Ahad dibagi menjadi hadis sahih, hasan, dan dha'if. Terhadap hadis sahih dan hasan, maka tidak ada seorang fuqahapun yang tidak memakainya, akan tetapi perselisihan bisa terjadi mengenai sahih atau tidaknya suatu hadis, di mana menurut seseorang dianggap sahih sedang menurut orang lain dianggap tidak sahih. Perbedaan ini disebabkan karena perbedaan penilaian terhadap hal-hal yang menyangkut segi periwayatannya, seperti seorang perawi bisa dipercaya oleh seseorang sedang oleh orang lain tidak, atau ia dianggap mendengar sendiri dari gurunya, sedang menurut penyelidikan orang lain tidak mendengar sendiri, atau seseorang perawi bukan dari golongannya sendiri, atau adanya penetapan syarat-syarat kesahihaan sesuatu hadis yang tidak dianggap perlu oleh orang lain. Sebagai contoh di sini ialah mengenai orang puasa yang makan karena lupa. Menurut Ulama Madzhaf Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, orang tersebut meneruskan puasanya tanpa qadha' lagi (mengulangi puasa). Mereka berdasarkan hadis yang dipandang shahih, dan diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari sahabat abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw sebagai berikut.
 "Jika orang yang sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, maka ia (makan atau minum) adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepadanya dan tidak ada qadha atasnya".
Menurut Imam Malik, Ibnu Abnu Abi Laila dan beberapa Ulama Syi'ah, menganggap bahwa hadis tersebut tidak shahih, oleh karena itu orang puasa yang makan atau minum karena lupa tersebut puasanya batal dan harus diqadha.
3.    Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4.    Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Misalnya kalimat “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء"
Artinya: Atau kalian menyentuh perempuan, dalam surat Al-Ma`idah ayat 6. Sebagian ulama mengatakan bahwa sekadar seorang lelaki menyentuh perempuan batal wudhunya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah jima’ (bersetubuh) sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat inilah yang benar, dengan landasan adanya riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya lalu berangkat menuju shalat dan tidak berwudhu.
5.    Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6.    Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7.    Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari suatu dalil.














111. KESIMPULAN
Khilafiah/ikhtilaf itu sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti berselisih, tidak sepaham. Sedangkan secara terminologis, khilafiyah adalah perselisihan paham atau pendapat dikalangan para ulama fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Dalil atau sumber hukum islam itu terbagi pada dua macam, yaitu dalil yang bersifat naqli ( yang berasal dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan yang kedua adalah dalil-dalil yang bukan berasal dari nash yang disebut dalil-dalil aqli atau ijtihadi berasal dari dalil-dalil akal dan merupakan penalaran dan pemahaman dari para mujtahid).
Sebab terjadinya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam suatu hukum sendiri di antaranya sebagai berikut :
1.    Karena dalil belum sampai kepadanya.
2.    Adakalanya hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia belum percaya (penuh) kepada yang membawa beritanya.
3.    Hadits telah sampai kepada seorang alim namun dia lupa.
4.    Dalil telah sampai kepadanya namun ia memahaminya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
5.    Telah sampai dalil kepadanya dan dia sudah memahaminya, namun hukum yang ada padanya telah mansukh (dihapus) dengan dalil lain yang menghapusnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
6.    Telah datang kepadanya dalil namun ia meyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat darinya, dari nash Al-Qur`an, hadits, atau ijma’ (kesepakatan ulama).
7.    Terkadang sebabnya karena seorang alim mengambil hadits yang dhaif (lemah) atau mengambil suatu pendalilan yang tidak kuat dari 























DAFTAR PUSTAKA



KRITIK DAN SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar